Kamis, 08 November 2012

sejarah Qurban



QURBAN


Sebuah penggugah kepedulian bagi muslim yang mampu.
Sudahkah anda berqurban? Itulah pertanyaan pertama yang layak dikedepankan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an QS. Al-Kautsar[108] : 1 - 2 "Sesungguhnya Kami telah memberimu ni'mat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah".

Dalam QS. Al-Hajj[22] ayat 34 Allah berfirman lagi: "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari'atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepadanya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)".

Pengistilahan yang dipakai dalam qurban banyak sekali ; ada yang menyebut dengan kata qurban yang artinya dekat, hadyu artinya pemberian/hadiah, nahr artinya sembelihan dan udlhiyyah artinya sembelihan.

Sedangkan pengertian qurban sendiri adalah penyembelihan binatang ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Iedul Adha dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 Hijriyyah). [Imam Taqiyyuddin Abu Bakar. Kifaayatul Akhyar].

A. Sejarah Asal mula Qurban.
Penyembelihan hewan qurban merupakan lambang ketaatan seorang muttaqin mengikuti sejarah Naabiyullah Ibrahim as. Yang diperintahkan menyembelih putranya Nabi Ismail as. ( QS: As shoffat 37 ayat 99-109 ).

B. Hukumnya
Pada mulanya bulan qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnat muakkad (sunnat yang ditekankan/dikuatkan). Sementara Imam Malik berpendapat bahwa korban itu wajib, sedangkan Imam Abu Hanifah menghukumi wajib bagi komunitas orang-orang mampu. Ini didasarkan firman Allah QS. Al- kautsar ayat 2, karena disana menyebutkan qurban dengan kata perintah dan disejajarkan setelah perintah sholat. Apalagi dalam hadits, Nabi bersabda : "Barang siapa ada kelapangan (dalam rizki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia berani mendekat ketempat sholat kami". ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah dalam Bulughul Maram Hadits no: 1374 ). Hadits ini disepakati oleh para ulama sebagai hadits mauquf yang disandarkan kepada Umar bin Khattab dan Ibnu Hajar Al-Asqolani mencantumkan dalam kitabnya ini.

C. Syarat-syarat hewan qurban
Hewan yang boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan ternak berkaki empat yaitu: domba,kambing,unta,sapi/kerbau.
1. Domba (yang bulunya lebih panjang) Domba yang dijadikan hewan qurban adalah domba jad'ah yaitu domba yang berumur satu tahun masuk tahun kedua, misal bulan ke 13 karena >12 bulan atau walau kurang dari satu tahun tetapi sudah tanggal giginya.
2. Kambing (yang bulunya tipis) Kambing yang dijadikan qurban adalah kambing tsaniyyah yaitu kambing yang berumur 2 tahun.
3. Unta
Unta yang dijadikan qurban adalah unta Badanah yaitu unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke 6.
4. Sapi/kerbau
Sapi/kerbau qurban adalah sapi/kerbau tsaniyyah yaitu sapi/kerbau berumur 2 tahun masuk tahun ke 3.

Untuk semua hewan qurban, masalah jantan atau betina dalam hal ini tidak ada perbedaan, tetapi untuk jantan lebih utama. Untuk unta dan sapi/kerbau bisa untuk qurban 7 orang. Sedangkan menurut satu pendapat ulama unta bisa untuk 10 orang.

Berdasarkan hadits Nabi saw, dari Jabir r.a.: " kami berqurban beserta Rosulullah saw pada hari Hudaibiyyah dengan badanah (unta ) untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang. ( HR. Muslim )
Ada 4 hal yang tidak sah dijadikan hewan qurban :
a. Hewan yang cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas kelihatan .
b. Hewan yang pincang yang jelas kepincangannya.
c. Hewan yang sakit yang kelihatan jelas sakitnya.
d. Hewan yang kurus.

Para ulama menambahkan lagi bahwa tidak sah juga berkurban dengan hewan yang dipotong telinganya atau ekornya, tetapi bagi hewan yang kecil telinganya ( seperti domba Garut ) sah. Boleh juga berqurban dengan hewan yang dikebiri atau yang retak tanduknya, juga sah hewan yang diciptakan tanpa tanduk (betina).

D. Waktu menyembelih
Waktu menyembelih adalah dari waktu sholat Idul Adha sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyrik ( 11, 12,13 Dzulhijah ).
Disunatkan 5 hal waktu menyembelih hewan qurban :
1. Membaca basmalah.
2. Membaca sholawat kepada Nabi saw.
 3. Menghadap kiblat.
 4. Membaca takbir.
 5. Doa.
Doa yang biasa dibaca Rosulullah disaat menyebelih hewan qurban diantaranya:
a. ALLAAHUMMA HAADZAA MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII "Ya Allah ini adalah karunia dari-Mu dan (akan dikembalikan) maka terimalah qurban dariku".
b. ALLAHUMMA TAQOBBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMADIN WA UMMATI MUHAMMADIN………BIN…… "Ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad ……….bin……..".

E. Status daging qurban
Mudlahhi/pekurban tidak boleh makan daging qurbannya bila qurban itu qurban yang dinadzarkan, tetapi boleh makan dari qurban sunnat dan dia tidak boleh menjual daging qurbannya itu. Yang dimaksud dengan qurban yang dinadzarkan adalah jika seseorang menggantungkan qurbannya pada sesuatu janji kepada Allah. Misalnya ia mengatakan:"Jika saya sukses dalam proyek anu maka saya akan berqurban". Kemudian dia sukses maka qurbannya itu dihukumi nadzar dan wajib dilakukan. Oleh karenanya ia dilarang makan daging qurbannya.

Menurut Jumhur ulama pekorban hanya boleh makan sepertiga dari qurbannya, tetapi menurut Al- Ghazali bila dia mensedekahkan seluruhnya itu lebih baik. Firman Allah Qs. Al-Hajj (22) : 36 - 37 : Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ( keridhaan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kalian yang dapat mencapainya."

Janganlah pekorban memberikan upah kepada penyembelih dari bagian qurban, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah . Persoalan teknis penyembelihan dibeberapa tempat masih menjadi polemik, misal: penyembelih dan pengurus mendapat bagian kulitnya. Masalah kulit dan bulu ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama melarang menjualnya, tapi Abu Hanifah membolehkan menukar kulit dan bulunya dengan barang- barang yang bermanfaat bagi umat tapi tidak dengan uang, sedangkan Imam Atho' membolehkan menukarnya dengan uang (dijual) asal kemanfaatannya untuk bersama tetapi bukan sebagai upah menyembelih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar