Senin, 19 November 2012

Wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) adalah sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu’ seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu’. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.
Para pembaca yang budiman, demi menghilangkan kejahilan dan keraguan kita tentang cara berwudhu’, maka ada baiknya kami mengajak anda berkeliling menikmati dan memperhatikan hadits-hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang menjelaskan tata cara dan kaifiat wudhu yang benar. Karena pembahasan wudhu’ ini agak panjang, maka –insya’ Allah- kami akan menurunkan pembahasan ini secara musalsal (berseri).
  • Batasan Wudhu’
Bila menilik kitab-kitab dan manuskripsi klasik dan kontemporer para ulama kita, maka anda akan menjumpai bahwa para ahli ilmu telah membahas definisi dan batasan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) dari sisi bahasa maupun istilah dalam syara’.
Seorang ahli bahasa, Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy -rahimahullah- menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ ( الْوَضُوْءُ ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (5/428)]
Syari’at wudhu’ mengandung hikmah yang amat dalam. Diantara hikmah wudhu’, seorang dibimbing agar ia memulai aktifitas ibadah dan kehidupannya dengan kesucian dan keindahan. Sebab wudhu itu sebenarnya bermakna keindahan, dan kesucian [Lihat Ash-Shihhah fil Lughoh (2/282) karya Al-Jauhariy]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, "Kata wudhu’ terambil dari kata al-wadho’ah/kesucian ( الْوَضَاءَةُ ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci". [Lihat Fathul Bariy (1/306)]
Adapun makna wudhu’ menurut tinjauan syari’at, kata Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
"Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at". [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)]
  • Kewajiban-kewajiban Wudhu’
Para ulama fiqih telah menerangkan bahwa wudhu memiliki kewajiban-kewajiban ( فُرُوْضٌ ), yakni anggota-anggota badan yang harus dan wajib dibasuh (dicuci). Kewajiban-kewajiban ( فُرُوْضٌ ) tersebut adalah:
  1. Membasuh wajah. Termasuk wajah, adalah hidung, dan mulut.
  2. Membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku.
  3. Mengusap kepala (termasuk kepala, adalah kedua telinga kita)
  4. Membasuh kedua kaki sampai kepada kedua mata kaki
  5. Melakukannya secara berurutan sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maa’idah : 6)
  6. Dilakukan secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama.
Inilah enam furudh (kewajiban) bagi wudhu’ yang harus anda penuhi. Kapan ada salah satunya yang tak terpenuhi, maka wudhu’ kita tak sah, walaupun berwudhu’ beribu-ribu kali. Enam perkara ini telah disebutkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (QS. Al-Maa’idah:6)

Kamis, 08 November 2012

sejarah Qurban



QURBAN


Sebuah penggugah kepedulian bagi muslim yang mampu.
Sudahkah anda berqurban? Itulah pertanyaan pertama yang layak dikedepankan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an QS. Al-Kautsar[108] : 1 - 2 "Sesungguhnya Kami telah memberimu ni'mat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah".

Dalam QS. Al-Hajj[22] ayat 34 Allah berfirman lagi: "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari'atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepadanya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)".

Pengistilahan yang dipakai dalam qurban banyak sekali ; ada yang menyebut dengan kata qurban yang artinya dekat, hadyu artinya pemberian/hadiah, nahr artinya sembelihan dan udlhiyyah artinya sembelihan.

Sedangkan pengertian qurban sendiri adalah penyembelihan binatang ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Iedul Adha dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 Hijriyyah). [Imam Taqiyyuddin Abu Bakar. Kifaayatul Akhyar].

A. Sejarah Asal mula Qurban.
Penyembelihan hewan qurban merupakan lambang ketaatan seorang muttaqin mengikuti sejarah Naabiyullah Ibrahim as. Yang diperintahkan menyembelih putranya Nabi Ismail as. ( QS: As shoffat 37 ayat 99-109 ).

B. Hukumnya
Pada mulanya bulan qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnat muakkad (sunnat yang ditekankan/dikuatkan). Sementara Imam Malik berpendapat bahwa korban itu wajib, sedangkan Imam Abu Hanifah menghukumi wajib bagi komunitas orang-orang mampu. Ini didasarkan firman Allah QS. Al- kautsar ayat 2, karena disana menyebutkan qurban dengan kata perintah dan disejajarkan setelah perintah sholat. Apalagi dalam hadits, Nabi bersabda : "Barang siapa ada kelapangan (dalam rizki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia berani mendekat ketempat sholat kami". ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah dalam Bulughul Maram Hadits no: 1374 ). Hadits ini disepakati oleh para ulama sebagai hadits mauquf yang disandarkan kepada Umar bin Khattab dan Ibnu Hajar Al-Asqolani mencantumkan dalam kitabnya ini.

C. Syarat-syarat hewan qurban
Hewan yang boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan ternak berkaki empat yaitu: domba,kambing,unta,sapi/kerbau.
1. Domba (yang bulunya lebih panjang) Domba yang dijadikan hewan qurban adalah domba jad'ah yaitu domba yang berumur satu tahun masuk tahun kedua, misal bulan ke 13 karena >12 bulan atau walau kurang dari satu tahun tetapi sudah tanggal giginya.
2. Kambing (yang bulunya tipis) Kambing yang dijadikan qurban adalah kambing tsaniyyah yaitu kambing yang berumur 2 tahun.
3. Unta
Unta yang dijadikan qurban adalah unta Badanah yaitu unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke 6.
4. Sapi/kerbau
Sapi/kerbau qurban adalah sapi/kerbau tsaniyyah yaitu sapi/kerbau berumur 2 tahun masuk tahun ke 3.

Untuk semua hewan qurban, masalah jantan atau betina dalam hal ini tidak ada perbedaan, tetapi untuk jantan lebih utama. Untuk unta dan sapi/kerbau bisa untuk qurban 7 orang. Sedangkan menurut satu pendapat ulama unta bisa untuk 10 orang.

Berdasarkan hadits Nabi saw, dari Jabir r.a.: " kami berqurban beserta Rosulullah saw pada hari Hudaibiyyah dengan badanah (unta ) untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang. ( HR. Muslim )
Ada 4 hal yang tidak sah dijadikan hewan qurban :
a. Hewan yang cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas kelihatan .
b. Hewan yang pincang yang jelas kepincangannya.
c. Hewan yang sakit yang kelihatan jelas sakitnya.
d. Hewan yang kurus.

Para ulama menambahkan lagi bahwa tidak sah juga berkurban dengan hewan yang dipotong telinganya atau ekornya, tetapi bagi hewan yang kecil telinganya ( seperti domba Garut ) sah. Boleh juga berqurban dengan hewan yang dikebiri atau yang retak tanduknya, juga sah hewan yang diciptakan tanpa tanduk (betina).

D. Waktu menyembelih
Waktu menyembelih adalah dari waktu sholat Idul Adha sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyrik ( 11, 12,13 Dzulhijah ).
Disunatkan 5 hal waktu menyembelih hewan qurban :
1. Membaca basmalah.
2. Membaca sholawat kepada Nabi saw.
 3. Menghadap kiblat.
 4. Membaca takbir.
 5. Doa.
Doa yang biasa dibaca Rosulullah disaat menyebelih hewan qurban diantaranya:
a. ALLAAHUMMA HAADZAA MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII "Ya Allah ini adalah karunia dari-Mu dan (akan dikembalikan) maka terimalah qurban dariku".
b. ALLAHUMMA TAQOBBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMADIN WA UMMATI MUHAMMADIN………BIN…… "Ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad ……….bin……..".

E. Status daging qurban
Mudlahhi/pekurban tidak boleh makan daging qurbannya bila qurban itu qurban yang dinadzarkan, tetapi boleh makan dari qurban sunnat dan dia tidak boleh menjual daging qurbannya itu. Yang dimaksud dengan qurban yang dinadzarkan adalah jika seseorang menggantungkan qurbannya pada sesuatu janji kepada Allah. Misalnya ia mengatakan:"Jika saya sukses dalam proyek anu maka saya akan berqurban". Kemudian dia sukses maka qurbannya itu dihukumi nadzar dan wajib dilakukan. Oleh karenanya ia dilarang makan daging qurbannya.

Menurut Jumhur ulama pekorban hanya boleh makan sepertiga dari qurbannya, tetapi menurut Al- Ghazali bila dia mensedekahkan seluruhnya itu lebih baik. Firman Allah Qs. Al-Hajj (22) : 36 - 37 : Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ( keridhaan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kalian yang dapat mencapainya."

Janganlah pekorban memberikan upah kepada penyembelih dari bagian qurban, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah . Persoalan teknis penyembelihan dibeberapa tempat masih menjadi polemik, misal: penyembelih dan pengurus mendapat bagian kulitnya. Masalah kulit dan bulu ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama melarang menjualnya, tapi Abu Hanifah membolehkan menukar kulit dan bulunya dengan barang- barang yang bermanfaat bagi umat tapi tidak dengan uang, sedangkan Imam Atho' membolehkan menukarnya dengan uang (dijual) asal kemanfaatannya untuk bersama tetapi bukan sebagai upah menyembelih.


Rahasia Wudhu

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من توضأ فأحسن الوضوءخرجت خطاياه من جسده حتى تخرج من تحت أظفاره )) رواه مسل

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu dengan membaguskan wudhu’nya, maka keluarlah dosa-dosanya dari kulitnya sampai dari kuku jari-jemarinya”. HR. Muslim.

وقال أيضا: ((إن أمتي يدعون يوم القيامة غرا محجلين من آثارالوضوء، فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل )) متفق عليه.

Rasulullah bersabda, “Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu’nya, (Abu Hurairah menambahkan) maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Ilmu kontemporer menetapkan -setelah melalui percobaan mikroskopi terhadap tumbuhnya mikroba pada orang yang berwudhu’ secara teratur dan juga kepada yang tidak teratur- bahwasannya orang yang selalu berwudhu maka mayoritas hidung mereka menjadi bersih, tidak terdapat berbagai mikroba. Oleh karena itu, adanya mikroba yang menempel pada mereka hilang sama sekali ketika mereka membersihkan hidung, dibandingkan dengan orang yang tidak berwudhu’ maka tumbuh pada hidung mereka berbagai mikroba dalam jumlah yang besar yang termasuk jenis mikroba berbentuk bulat dan berklaster yang sangat berbahaya … dan mikroba yang cepat menyebar dan berkembang-biak … dan mikroba lainnya yang menyebabkan banyak terjadinya berbagai penyakit. Dan sudah jelas bahwasannya proses keracunan itu terjadi adanya perkembangan berbagai mikroba yang berbahaya bagi rongga hidung, kemudian sampai ke tenggorokan untuk kemudian terjadi berbagai peradangan dan penyakit, apalagi jika sampai masuk ke peredaran darah!!

Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan istinsyaaq (menghirup air ke dalam hidung) sebanyak 3 kali kemudian menyemburkannya (tetap dengan hidung) setiap kali wudhu. Adapun berkumur-kumur itu dimaksudkan untuk menjaga kebersihan mulut dan kerongkongan dari peradangan dan pembusukan pada gusi, serta menjaga gigi dari sisa-sisa makanan yang menempel gigi. Dan sudah terbukti secara ilmiah bahwa 90% orang yang mengalami kerusakan gigi jika saja mereka mau perhatian terhadap kebersihan mulutnya ketika dahulu rusak gigi-gigi mereka, dan adanya pembusukan yang terjadi disebabkan oleh makanan dan air liur dan bercampur dalam perut dan menuju ke darah. Dan dari darah itulah kemudian menyebar ke seluruh organ dan kemudian menyebabkan berbagai penyakit.

Dan sungguh, berkumur-kumur akan menyegarkan berbagai organ yang ada di wajah dan menjadi cerah. Dan uji-coba ini belum pernah dikemukakan oleh para dosen olah raga kecuali sedikit. Hal ini karena mereka hanya memperhatikan kepada organ-organ tubuh yang besar. Dan membasuh wajah dan kedua tangan sampai siku, serta kedua kaki memberikan manfaat untuk menghilangkan debu-debu dan berbagai bakteri, apalagi dengan membersihkan badan dari keringat dan kotoran lainnya yang keluar melalui kulit.
Dan juga, sudah terbukti secara ilmiah tidak akan menyerang kulit manusia kecuali apabila kadar kebersihan kulitnya rendah. Sebab manusia apabila lama beraktivitas tanpa membasuh anggota badanya, maka kulit akan mengalami berbagai peradangan yang menyerang permukaan kulit, seperti kudis. Dan kudis ini menyerang ujung jari-jari yang sebagian besar tidak dalam keadaan bersih, sehingga masuklah berbagai mikroba ke dalam kulit.

Oleh karena itu, bertumpuk-tumpuknya peradangan sangat mengundang mikroba untuk berkembang-biak dan menyebar. Maka, wudhu’ telah mendahului Ilmu Pektrologi modern dan para pakar yang menggunakan karantina sebagai media untuk mengetahui berbagai mikroba dan jamur-jamur yang menyerang kulit orang-orang yang tidak suka dengan kebersihan, dimana kebersihan ini semakna dengan wudhu dan mandi dan dengan uji-coba dan penelitian.

Penelitian dan uji coba ini memberikan manfaat yang lain:
Bahwa kedua tangan banyak membawa mikroba yang terkadang berpindah ke mulut atau hidung apabila tidak dibasuh. Oleh karena itu, sangat ditekankan untuk membersihkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum melakukan wudhu’. Dan ini menambah jelas kepada kita sabda Rasulullah:
(( إذا استيقظ أحدكم من نوميه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلهاثلاثا ))
Apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tidur, maka janganlah mencelupkan kedua tangannya ke bejana (tempat air) sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali.

Dan sudah terbukti juga bahwa peredaran darah pada organ tangan bagian atas dan lengan bawah serta organ-organ bagian bawah seperti kedua kaki dan kedua betis adalah organ-organ yang paling lemah dibandingkan organ tubuh lainnya karena jauhnya dari pusat peredaran darah, jantung. Maka apabila kita membasuhnya diserta menggosoknya, maka akan menguatkan peredaran darah pada organ-organ tersebut sehingga membantu kita menambah tenaga dan vitalitas. Dan dari itu semua, maka terketahuilah mukjizat disyari’atkannya wudhu’ di dalam Islam.

Sumber: Al-I’jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah
Muhammad Kamil Abd Al-Shomad

Dr. Ahmad Syauqy Ibrahim, Anggota Ikatan Dokter Kerajaan Arab Saudi di London dan Penasihat Penderita Penyakit Dalam dan Penyakit Jantung mengatakan, “Para Pakar sampai berkesimpulan bahwa mencelupkan anggota tubuh ke dalam air akan bisa mengembalikan tubuh yang lemah menjadi kuat, mengurangi kekejangan menjadi rileks syaraf-syaraf dan otot, hilangnya kenaikan detak jantung dan nyeri-nyeri otot, kecemasan, dan insomnia (susah tidur)”. Hal ini dikuatkan oleh salah seorang pakar dari Amerika dengan ucapannya, “Air mengandung kekuatan magis, bahkan membasuhkan air ke wajah dan kedua tangan -yang dimaksud adalah aktivitas wudhu’- adalah cara yang paling efektif untuk relaksasi (menjadikan badan rileks) dan menghilangkan tensi tinggi (emosi).

Sungguh, Maha Suci Allah Yang Maha Agung …